RUPS

Pasang Iklan RUPS

Pilihan Tepat Pasang Iklan Pengumuman
5/5
Iklan Pengumuman Koran
Mau pasang iklan pengumuman di koran?

Iklan RUPS adalah iklan yang berisi tentang pengumuman suatu aksi korporasi atau perusahaan, seperti pengambilalihan saham, penurunan modal, penambahan modal, likuidasi, dan lain sebagainya. Rata-rata perusahaan memilih pasang iklan pengumuman RUPS di media koran, karena media koran memiliki bukti fisik yang cukup valid.

Ada perusahaan yang memutuskan pasang iklan RUPS di media koran nasional, ada juga yang pilih pasan iklan RUPS di koran lokal saja. Semua itu tergantung dari kebutuhan dari masing-masing perusahaan itu sendiri. 

Media koran yang banyak dipilih untuk pemasangan iklan pengumuman, diantaranya ada :

  • Koran Tempo
  • Koran Sindo
  • Koran Kompas
  • Koran Kontan
  • Koran Media Indonesia
  • Koran Jawapos
  • Koran Republika
  • Koran Wartakota
  • Koran Poskota
  • Koran Bisnis Indonesia
  • Koran Investor Daily
  • Koran Suara Pembaruan
  • Koran Tribun (tergantung wilayah mana)
  • Koran Radar (tergantung daerah mana)
  • dan lain-lain.

Dibawah ini adalah beberapa contoh iklan pengumuman dari perusahaan yang berbeda :

Untuk pasang iklan pengumuman RUPS, Anda bisa menghubungi agency iklan resmi & tepercaya berikut ini : 

PT. Doremindo International 

Doremindo Agency (DO’A)

Alamat: Ruko Mutiara Taman Palem Blok C7 No. 7, Cengkareng – Jakarta Barat

Telp: 021-54361493

WA: 0856-880-8066

Email: marketing@doremindo.com

jenis iklan

Iklan RUPS

Iklan Pengumuman hasil RUPS, peningkatan / penurunan saham, akusisi, likuidasi, dll

Kehilangan

Pasang Iklan Kehilangan di koran, seperti kehilangan surat, sertifikat, STNK, BKPB, dll

Mohon Maaf

Pasang iklan permohonan maaf di berbagai media disesuaikan kebutuhan Anda

Iklan Lelang

Iklan Pengumuman Lelang / Tender untuk mencari vendor yang cocok sesuai kebutuhan.

Duka Cita

Iklan Pengumuman Duka Cita di berbagai media, baik media koran Nasional maupun lokal

Iklan Lainnya

Iklan pindah kantor, pengumuman merek, kasus hukum, pengadilan, pencemaran nama baik, dll

× WhatsApp Chat